02 December 2007

Demo karyawan Bank Mandiri



SERIKAT PEGAWAI BANK MANDIRI (SPBM)

www.spbm.web.id

S I A R A N P E R S

Bahwa UUD 1945 telah memberikan hak dasar kepada setiap warga negara, termasuk kaum pekerja untuk secara bebas berserikat dan berkumpul. Demikian pula UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa pekerja/buruh memiliki kekebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya. Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI, seharus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dan serikat pekerja adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya.

Bahwa apa yang terjadi di Bank Mandiri, justru sebaliknya dan menjadi sebuah ironi. Sebuah Bank plat merah terbesar di negeri ini yang seharusnya menghormati hak-hak dasar pekerja untuk berserikat malah mendapat rintangan dan tekanan yang luar biasa dari pihak Manajemen. Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang secara sah telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Kodya Jakarta Selatan, saat ini tengah digoyang dan dikoyak-koyak oleh Manajemen dengan cara-cara yang terencana dan sistematis.

Indikasinya sangat jelas terlihat dengan adanya sejumlah tindakan melawan hukum dari Manajemen Bank Mandiri, antara lain :
1. Manajemen merumahkan (pembebasan tugas) seluruh Pengurus Inti SPBM terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2007 dengan alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar.
2. Manejemen melakukan propaganda anti SPBM kepada para karyawan agar keluar dari keanggotaan SPBM dengan merancang dan mengedarkan sebuah formulir pengunduran diri secara paksa.
3. Manajemen secara sepihak menghentikan pemotongan iuran anggota SPBM (check of system) sehingga SPBM kesulitan dalam menjalankan roda organisasi karena tidak ada iuran anggota yang masuk.
4. Manajemen menjatuhkan sanksi berupa surat-surat peringatan kepada para pengurus dan anggota SPBM yang ikut aksi unjuk rasa (bukan mogok kerja) pada tangal 4 Agustus 2007 lalu yang sesungguhnya dilakukan di luar jam kerja.
5. Melakukan intervensi terhadap urusan internal SPBM dengan mendorong digelarnya Munaslub SPBM pada bulan Oktober 2007 lalu di Bali dengan tujuan melengserkan kepengurusan yang sah hasil Munas Yogyakarta Mei 2007 lalu.

Bahwa Mandiri Club, organisasi non kedinasan (bukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh) yang dibentuk Manajemen, turut serta mempropagandakan pegawai untuk menandatangani pernyataan tidak mendukung SPBM dan mendukung Manajemen sekarang.

Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu kepada pasal 28 dan 43 UU No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh :

Pasal 28 :
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.

Pasal 43 :
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,

00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

maka SPBM melaporkan Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk ke pihak Kepolisian dalam hal ini Markas Besar Kepolisian RI atas tindak pidana kejahatan anti serikat pekerja. Menuntut agar mereka dijatuhkan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-.

Langkah hukum ini kami lakukan semata-mata karena kecintaan kami kepada Bank Mandiri yang telah memberikan penghidupan kepada kami para karyawan beserta seluruh keluarganya. Namun, kami tidak ingin Bank Mandiri dikelola secara tidak profesional dengan menginjak-injak hak-hak dasar pekerja. Kami ingin Bank Mandiri tumbuh dan berkembang menjadi Perusahaan yang semakin besar, menguntungkan dan kompetitif dengan suasana kerja yang sehat dan kondusif.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan.

Jakarta, 7 Nopember 2007

Hormat kami.
SERIKAT PEGAWAI BANK MANDIRI
DEWAN PENGURUS PUSAT




Mirisnu Viddiana Charlie Hutagalung
Ketua Umum Sekretaris Umum
Hp. 0816-731765/0818-868720 Hp. 0816-1341000


-------------
Manajemen Bank Mandiri Diminta Tak Intervensi Serikat Pegawai

Koalisi Masyarakat untuk Demokrasi dan HAM, gabungan banyak LSM dan organisasi pekerja, menuntut manajemen Bank Mandiri untuk menghentikan intervensi terhadap Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPMB). Manajemen bank terbesar di Indonesia itu diminta menghargai kebebasan berserikat para pegawainya.

Dalam siaran pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Senin (26/11), Koalisi menyebutkan UUD 1945 telah memberikan hak dasar dan jaminan kepada setiap warga negara, termasuk kaum pekerja untuk secara bebas berserikat dan berkumpul. Demikian pula Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa pekerja/buruh memiliki kekebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya.

Selain itu, Konvensi ILO No 87 tentang Freedom of Association dan No 98 tentang Collective Bargaining yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI, seharus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang demokratis, dinamis dan berkeadilan. Dan serikat pekerja adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya.

"Karena itulah kami menilai tindakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang telah melakukan serangkaian tindakan antikebebasan berserikat dan berkumpul terhadap para pegawainya, jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip dasar demokrasi sehingga secara yuridis merupakan perbuatan melawan hukum serta pelecehan terhadap prinsip-prinsip good corporate governance yang seharusnya ditegakan di bank BUMN yang notabene adalah milik rakyat," tandas Koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat untuk Demokrasi dan HAM menuntut manajemen Bank Mandiri menghentikan intervensi terhadap Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM), menghentikan politik adu domba di dalam tubuh SPBM melalui Munaslub SPBM Oktober 2007 lalu di Bali yang penuh rekayasa demi melengserkan pengurus yang sah hasil Munas di Yogyakarta Mei 2007.

"Kami juga menuntut manajemen Bank Mandiri untuk memekerjakan kembali seluruh pengurus SPBM yang diskorsing dan di-PHK dan menghentikan propaganda anti serikat, intimidasi dan cabut seluruh surat-surat peringatan keras terhadap para pegawai anggota SPBM."

Koalisi juga meminta manajemen bank mengaktifkan kembali penarikan iuran yang telah dihentikan secara sepihak dan rekening SPBM yang telah diblokir oleh manajemen, serta menyerukan manajemen untuk senantiasa mengedepankan cara-cara dialogis dalam menyelesaikan setiap permasalahan ketenagakerjaan di Bank Mandiri.

Bergabung dalam koalisi para tokoh dan aktivis LSM diantaranya M Syafi'i Maarif (tokoh agama), Teten Masduki (ICW), Faisal Basri (Ekonom), Sukardi Rinakit (SSS), Yudi Latif (Reform Inst)), Hasto Kristiyanto (DPR RI), Asmara Nababan (Demos), Shinta Dewi Sawitri (OPSI), M. Fadjroel Rahman (Pedoman), Azwar Zulkarnaen (PI), Saiful Bahari (PPR), Ray Rangkuti (LIMA), Chalid Muhamad (WALHI), Saepul Tavip (OPSI), Beny Susetyo (Setara Inst), Asfinawati (LBH), Wahyu Soesilo (Migrant Care), Azman Fajar (ISI), Surya Chandra (TURC).

Launa (ALNI), Danang Widyoko (ICW), Usman Hamid (Kontras), Sandyawan Soemardi (JRK), Fajar Yulianto (Oi), Budiman Soedjatmiko (Repdem), Hanafi Rustandi (KPI), Bob Randilawe (Prodem), Firman Wijaya (Praktisi Hukum), Abdul Manan (AJI), Bima Arya (Leads Inst), Faisol Reza (Respublica), Fauzi Abdullah (LIPS), Supriyadi Sebayang (SPHS), D. Savio Wermasubun (Bussiness Watch Indonesia), Tian Bachtiar, Timboel Siregar, Teddy Wibisana (Radio 68H), Alin Lubis (DTI), Idham Chalid (GP Ansor), dan sebagainya.

Bergabung juga organisasi-organisasi serikat pekerja dari Citibank, Bank Permata, BRI, PT Dirgantara Indonesia, HSBC, Bank DKI, Bank DBS, Deutsche Bank, Air Product, Asuransi Bintang, Korean Exchange Danamon Ind, Ghalia Yudhistira, Aliansi Jurnalis Independen, SPN, FSP PPMI, FSPM, FSP ISI, FSP KEP, FSPMI, FSP Kahutindo, Sekar BII, SPP BNI 46, Bukit Indah, DHL, Dian Graha, DREI, Bank Liman, ISS, SKK Bank Lippo, Luaxasia, SPSI KEP Karawang, Mirabo Ayu, Multi Wangi, Malaysia Airlines, Metro Dept Store, Puri Asri Bakti Karya, Securicor Indonesia, Bank Shinta, Sekar Coco, ITF, ISSI, Sekar PNRI/

0 komentar: